Tingginya kasus penyakit Human
Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS),
khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan
bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan
10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar
Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang
atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan
putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia
menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada
usia remaja.
Demikian pula masalah remaja
terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data
penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian
besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun
satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39
tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita
HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan
reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik
(konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman
sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut
diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali
berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar
tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya
peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan
pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus
aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat
akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah
hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam
masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas
yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa
diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah
kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan
gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International
Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%),
berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%),
ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa
menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti
penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya,
(sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu
abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah,
kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang
salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu
aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil
sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan
bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko
penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan
aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Ini adalah informasi yang sangat
menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena
tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap
wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang
ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang
akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi adalah ;
– Kematian mendadak karena
pendarahan hebat.
– Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
– Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
– Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
– Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
– Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
– Kanker indung telur (Ovarian
Cancer).
– Kanker leher rahim (Cervical
Cancer).
– Kanker hati (Liver Cancer).
– Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
– Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
– Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
Proses aborsi bukan saja suatu proses
yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita
secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan
mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini
dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat
penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua
remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan
memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara
meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala
risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat
(orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex
kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar
yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan
oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan
penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian
dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Hasil penelitian tersebut
mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks
pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu
ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para
remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi
begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan
para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai
seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno
(35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat
bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru,
padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini,
karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua,
kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan
berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah
sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan
untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung
berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini,
remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem
nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan
nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan
film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup
mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan
terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti
orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim
ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah
kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki
kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang
besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena
penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia
merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas
menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan
untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang.
Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa
yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum
qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa
manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah
membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap
perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang
berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka
bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara
bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu
sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat
siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat
(1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau
meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam
dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut
melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar
( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi,
sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada
ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu
dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang
dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk
melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1)
disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita
tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan
selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut
berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku
dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1)
disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang
wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun
penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita
itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan
demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam
dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada
dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku.
Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk
melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa
diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi,
bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi
takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil
hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan
kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang
tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan
aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti
dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp.
32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi
pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi
masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika
bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah
bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar
sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta
dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan
sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks
yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen
bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar
tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar